Tahapan Pemeriksaan Atas Pengaduan
Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut : | |||
A. | Memeriksa pengaduan, meliputi : | ||
♦ | Indentitas pengadu; | ||
♦ | Relepansi kepentingan pengadu; | ||
♦ | Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya; | ||
♦ | Bukti-bukti yang dimiliki pengadu. | ||
B. | Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut. | ||
C. | Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi : | ||
♦ | Identitas; | ||
♦ | Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat; | ||
♦ | Klarifikasi atas hal yang dilaporkan. | ||
D. | Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya. | ||
E. | Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir. | ||
F. | Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan). | ||
G. | Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan). |